Creative Commons, Hak Paten bagi yang Online “kwOG”
Author: fajarmcxoem | Filed under: FROG IT, ReFROGtase
Pernah nggak di benak kita terlintas tentang harga-menghargai hasil karya orang lain, atau hasil karya kita dihargai tidak sih oleh orang lain. Berbicara mengenai sebuah karya dalam dunia maya tidak jauh dengan kata share, berbagi. Kalau kita sudah membagikan sebuah karya kita di internet, apakah itu berarti orang lain bebas menggunakan karya kita tersebut?
Coba perhatikan beberapa contoh kasus berikut ini.
Kita memiliki karya berupa foto, kita upload entah ke Flickr, Picasa, Facebook, Tumblr, Posterous atau blog kita sendiri. Tujuan sebenarnya kita upload foto tadi adalah share, berbagi. Agar orang mengetahui hasil karya kita. Foto yang telah kita upload tadi bagus dan menarik, sehingga membuat orang lain tergoda untuk meng-copy dan mengunduhnya. Senangkah kita? Kita kan berbagi, semua orang bebas dong memilikinya. Berbagi kan sama dengan memberi.
Nah, selanjutnya foto hasil karya kita tadi lengkap dengan metadata, dan watermark tadi diedit oleh seseorang, sehingga metadata dan watermark yang sudah kita buat untuk melindungi karya kita musnah. Dan digunakan untuk tujuan komersil. Contohnya untuk di buat spanduk, brosur, cover buku, majalah atau apapun tanpa sepengetahuan kita. Dia bisa meraih keuntungan dari karya kita, kita tidak mendapatkan apa-apa. Sedihkah kita? Marahkah kita? Suatu saat kita mengetahui siapa orangnya yang telah membajak karya kita tersebut, dan kita ingin menuntutnya. Bisakah kita menuntutnya? Apa dasar bukti bahwa itu memang benar-benar karya kita? Sedangkan metadata dan watermark yang telah kita buat sudah hancur dengan software edit foto. Apa yang dapat kita perbuat?
Contoh lain.
Kita sering menjumpai Video Klip yang antara video dengan suaranya sangat jauh. Semisal di videonya jelas-jelas itu Metalica, tapi musicnya dangdut. Atau Korn yang di dubbing Nidji. Dan banyak lagi contohnya yang semua hanya bertujuan untuk lucu-lucuan saja. Pernahkah kita memikirkan perasaan mereka para pemilik video asli tersebut.
Contoh yang sering.
Postingan blog kita dicopy oleh orang lain, tanggal bisa disetting, dan dia mengatasnamakan bahwa itu hasil karya dia.
Sadar atau enggak contoh-contoh tadi sudah sangat sering terjadi dan kemudian menjadi hal yang biasa saja dalam dunia internet. Seperti yang sering diungkapkan oleh teman saya, si Kyai Saru.”Ini Indonesia, negara agraris, semua dibajak, bukan hanya sawah”. Pertanyaannya sekarang bukan lagi etis atau tidak etis, suka nggak suka, tuntut menuntut. Karena ini internet, social networking memang nggak jauh dari kata share, dan lagi kita masyarakat Indonesia. Negara Agraris. Tapi pertanyaan yang terbesar adalah “Adakah hak paten untuk karya kita di Internet?” “Bisakah kita mendapatkan lisensi dari hasil karya kita tersebut?”. Sementara di dalam dunia nyata ada yang namanya Hak Paten, dan kita bisa mendapatkan royality, keuntungan. Bagaimana dengan dunia maya? Adakah hak paten bagi yang doyan online?
Jawabnya ada. Segera lisensikan karya anda ke creativecommons.org. Sebuah lembaga lisensi yang siap memberi perlindungan hasil karya “digital imaging media” kita. Baik foto, video, musik, blog ataupun website. Jangan khawatir, gratis kok. Anda bisa memberikan kode By, No Commer-cial, No derivative works, Share Alike untuk setiap karya kita.
Sebenarnya Creative Commons ini sudah ada di beberapa situs social networking, seperti Facebook, Flickr dan beberapa situs lainnya. Untuk lebih jelasnya silahkan buka juga Wikipedia.
Namun sayangnya untuk Jurisdiction of license-nya, nama Indonesia belum terdaftar di sana . Maklum birokrasi di negeri kita yang super rumit. KTP aja rumit apalagi masalah beginian.
Maaf kalau terdengar skeptis dan klise. Kebijakan atau Undang-undang di negeri kita biasanya muncul jika para pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan tersebut mendapatkan keuntungan juga. Anda bayar, anda lancar. Semoga bisa segera diterapkan di Indonesia
Tapi jangan khawatir jika kita ingin segera melisensikan karya digital imaging media kita, tanpa harus menunggu ada Indonesia di sana. Kita masih bisa memilih None of the Above . Ada untungnya juga kok, agak negatif sih keuntungannya. Tidak saya jelaskan di sini, saya kembalikan ke alam bawah sadar kita masing-masing saja. Dan saya berikan pertanyaan kepada Anda, ikut golongan copyright atau copyleft.
Sebelum menghargai hasil karya orang lain, ada baiknya kita menghargai hasil karya kita sendiri.
Terimakasih kepada Nova Ruth atas penjelasannya mengenai Creative Commons di Klinik Mamipo. Semoga akan banyak warga negara kita yang mengerti tentang ini, dan bisa melindungi hasil karyanya, dan semoga nama Indonesia segera muncul di deretan nama negara dari Jurisdiction of license-nya Creative Commons.
Tags: Creative Commons, hak paten, lisensi, Mamipo, metadata, watermark
- » Kenapa #OblongMerahMuda? "kwOG"
- » Nonton Mocca "kwOG"
» Semoga Tulisan Ini Obyektif "kwOG"
» Beating Bali "kwOG"
» ID Media dan Sebuah Cerita "kwOG"















June 12th, 2010 at 4:30 PM
blog-ku nggak aku daptarken ke creative common…
kl ada yang mau kopas yo ben wae…
paling2 kelak juga aku tinggal mati… hahaha
[Komenin Komen ini]
fajarmcxoem Reply:
June 12th, 2010 at 4:55 PM
@Andy MSE rencanane tiyangsaru.wordpress.com akan di Creative Commons kan
[Komenin Komen ini]
June 12th, 2010 at 5:08 PM
walopun gak ngerti yang di bahas, saya setuju aja wes…http://www.laymark.com/i/m/m137.gif
[Komenin Komen ini]
June 12th, 2010 at 8:54 PM
indonesa dah gampang kok ngurus KTP. sumprit.
[Komenin Komen ini]
July 2nd, 2010 at 1:17 PM
woww… Nice info! Btw blog frog ini udah didaftarkan ke creative commons?
Aku juga sangat berharap semoga nama Indonesia juga bisa segera ada di situ. Biar lebih mudah aja daftarnya, hehe….
Salam
http://ditter.wordpress.com
[Komenin Komen ini]
fajarmcxoem Reply:
July 6th, 2010 at 3:01 AM
@ditter: thanks dah mampir..
oo sudah donk, daftarnya mudah kok..
[Komenin Komen ini]
July 19th, 2010 at 4:39 PM
pertama kali tau ini dari DeviantArt, biasanya ada pilihannya yang kayak gimana yang mau kita pake untuk setiap karya kita
tapi yang masih saya nggak ngerti, ini kan jadinya cuma semacam pemberitahuan ke orang-orang tentang apa yang kita perbolehkan dilakukan orang atas karya kita, berarti sikap selanjutnya ya tergantung dari orang yang pengen menggunakannya? =?
[Komenin Komen ini]
fajarmcxoem Reply:
July 19th, 2010 at 8:16 PM
@faye: yup betul, kembali ke sikap orang yang ngegunain karya kita itu tadi..
tapi minimal kita punya landasan pelindung bagi karya kita..
[Komenin Komen ini]